Metamorfosis Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional | Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional (Kurnas).
Namun, Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) berpendapat bahwa Kurikulum Merdeka perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum menjadi kurnas. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Bajik Dhitta Puti Sarasvati pada Rabu (28/2/2024), Kurikulum Merdeka belum memenuhi syarat untuk menjadi kurikulum resmi nasional karena belum memiliki kerangka kurikulum yang jelas dan filosofi pendidikan yang terstruktur.
Berikut kutipan Dhita Putri Saraswatu yang dilansir Republika
“Kurikulum Merdeka belum layak menjadi kurikulum resmi nasional. Hal yang paling esensial yang harusnya ada dalam kurikulum resmi malah belum ada yakni kerangka kurikulumnya,”
Dhitta Puti menyoroti bahwa Kurikulum Merdeka masih memerlukan perbaikan dalam banyak aspek, termasuk penyusunan naskah akademik yang mendalam.
“Sampai saat ini Kurikulum Merdeka belum ada naskah akademiknya. Tanpa adanya naskah akademik ini sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dari Kurikulum Merdeka,”
Kurikulum resmi nasional biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti filosofi kurikulum, kerangka kurikulum, dan bidang studi yang jelas. Namun, Kurikulum Merdeka belum menyediakan kerangka yang memadai dan masih memiliki kekurangan dalam dokumen resminya.
Meskipun Kurikulum Merdeka telah meluncurkan Capaian Pembelajaran (CP), buku teks, dan panduan, masih ada kebutuhan untuk menyempurnakan dokumentasi kurikulum agar lebih lengkap.
Baca juga: Kode Kegiatan Pada ARKAS BOS 4.0
Sedangkan menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid dengan memberikan fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan.
“Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” ujar Anindito Aditomo dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).
Kemendikbudristek akan menerbitkan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka untuk menjadikannya kurikulum nasional, tetapi sekolah yang belum menerapkannya akan diberi waktu 2 tahun untuk mempelajari dan menerapkannya setelah regulasi tersebut diberlakukan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional.
Apapun Persoalannya, semoga kurikulum ini tidak dijadikan kepentingan elit politik semata. Karena masa depan pendidikan di Indonesia tergantung dari Guru – Guru yang menjadi garis terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.